Tuesday, September 19, 2017

Jangan Coba-coba Meracuni Sungai Di Pining, Gayo Lues



leuserlestari.com--Sepertinya, bila dikatakan tak ada lagi tempat di Aceh ini yang tak paham konservasi, sedikit tidak tepat. Setelah cerita Telepon harimau dari Desa Panton Luas, Aceh Selatan, kini giliran masyarakat Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues yang memiliki kearifan lokal untuk menjaga alamnya tetap lestari.

Di sebuah desa, yang bernama Kampung Pasir Putih, yang terletak di kecamatan Pining inilah mereka melakukan sebuah kesepatakan untuk melindungi salah satu kekayaan Alam yang mereka miliki. Sungai.

Sungai yang bersih, serta “sehat” tentu akan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat sekitar. Pun, ada banyak cara melindunginya, salah satunya adalah dengan menerapkan beberapa aturan lokal yang dapat ditaati bersama.

Tepat pada tanggal 3 September 2017, salah seorang warga Desa Uring menyerahkan uang denda kepada perangkat desa Air Putih dengan difasilitasi oleh perangkat desa Uring karena telah terbukti meracuni ikan di Sungai Air Putih , Kampung Pasir Putih, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.

Desa Sungai Aih Putih merupakan daerah potensial ikan sungai air tawar yang terletak di Kampung Pasir Putih Kecamatan Pining. Letak sungai ini,   paling dekat dengan daerah pemukiman warga Pining dan merupakan bagian dari kekayaan sumber daya alam yang dilindungi secara bersama sebagaimana tertera dalam Aturan Bersama Pengulu Kecamatan Pining

Semenjak ditanda tanganinya yaitu pada tanggal 27 April 2017 lalu, Aturan Bersama tentang Perlindungan Sumber Daya Alam di Kawasan Adat Pining, ini merupakan kasus pertama. Sebelum peraturan ini ditanda-tangani hal serupa juga pernah terjadi dalam kawasan adat Pining sebagai upaya untuk menjaga keasrian sungai. Di mana, hampir sebagian besar masyarakat pining mengantungkan sumber pendapatannya.

Pada Pasal 9 aturan bersama itu disebutkan tentang tentang larangan menangkap ikan menggunakan racun dan bom dengan sangsi yang tertera dalam pasal 44. Yaitu, pelanggar akan diberikan saksi adat berupa denda antara 1.000.000 (satu juta rupiah)  sampai pada 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Adapun untuk mekanisme penyelesaian masalah diatur dalam Pasal 40, di mana disebutkan bahwa masalah akan diselesaikan dengan cara musyawarah dengan melibatkan unsur “Jema Opat” (struktur pemerintahan kampung) di bawah Koordinasi Forum Penjaga Hutan dan Sungai Harimau Pining.

Berawal dari kesaksian sekelompok pemuda yang melihat banyak ikan yang mati secara tidak wajar di Sungai Air Putih beberapa waktu yang lalu. Selompok pemuda ini mencoba menelusuri dan akhirnya melihat seorang warga dari Kampung Uring yang sedang meracun ikan. Pelaku lari dari tempat kejadian sehingga mereka memutuskan untuk melapor kejadian ini kepada anggota Satuan Penjaga Hutan dan Sungai Pining Ranger Kule Laoser. 

Setelah dilakukan musyawarah maka tim memutuskan untuk melakukan pendekatan kepada unsur pemerintah Kampung Uring dan melaporkan kejahatan yang telah dilakukan oleh warganya tersebut. Hasil musyawarah menyepakati bahwa warga dari Kampung Uring menyetujui untuk membayar denda sebagaimana telah di atur dalam Aturan Bersama tentang Perlindungan Sumber Daya Alam di Kawasan Adat Pining.
 
proses penyerahan uang denda
Denda diserahkan melalui Pemerintah Desa Uring untuk diserahkan kepada Perangkat Desa Pasir Putih karena lokasi kejadian berada di dalam kawasan adat kampung Pasir Putih, Adapun jumlah denda yang dibayar sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Rupiah). 

Masyarakat di Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues telah memiliki Aturan Bersama Pengulu Kampung tentang Perlindungan Sumber Daya Alam dalam Kawasan Adat Pining yang mencakup 9 Kampung dan 2 Kemukiman. Untuk memaksimalkan implementasi aturan bersama ini, masyarakat juga ditemani dengan satuan ranger yang bertugas untuk melakukan pengawasan berbasis pada kearifan lokal. 

By : Usman Ali, Warga Gayo Lues
editor : Yudi

Post a Comment

Start typing and press Enter to search