leuserlestari.com--Sepertinya,
bila dikatakan tak ada lagi tempat di Aceh ini yang tak paham konservasi,
sedikit tidak tepat. Setelah cerita Telepon harimau dari Desa Panton Luas, Aceh Selatan, kini giliran masyarakat Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues
yang memiliki kearifan lokal untuk menjaga alamnya tetap lestari.
Di sebuah desa, yang bernama Kampung Pasir Putih, yang terletak di kecamatan Pining inilah mereka melakukan sebuah kesepatakan untuk melindungi salah satu kekayaan Alam yang mereka miliki. Sungai.
Sungai
yang bersih, serta “sehat” tentu akan memberikan banyak manfaat kepada
masyarakat sekitar. Pun, ada banyak cara melindunginya, salah satunya adalah
dengan menerapkan beberapa aturan lokal yang dapat ditaati bersama.
Tepat pada
tanggal 3 September 2017, salah seorang warga Desa Uring menyerahkan uang denda
kepada perangkat desa Air Putih dengan difasilitasi oleh perangkat desa Uring karena
telah terbukti meracuni ikan di Sungai Air Putih , Kampung Pasir Putih,
Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
Desa Sungai
Aih Putih merupakan daerah potensial ikan sungai air tawar yang terletak di
Kampung Pasir Putih Kecamatan Pining. Letak sungai ini, paling
dekat dengan daerah pemukiman warga Pining dan merupakan bagian dari kekayaan
sumber daya alam yang dilindungi secara bersama sebagaimana tertera dalam Aturan Bersama Pengulu Kecamatan Pining.
Semenjak
ditanda tanganinya yaitu pada tanggal 27 April 2017 lalu, Aturan Bersama
tentang Perlindungan Sumber Daya Alam di Kawasan Adat Pining, ini
merupakan kasus pertama. Sebelum peraturan ini ditanda-tangani hal serupa juga
pernah terjadi dalam kawasan adat Pining sebagai upaya untuk menjaga keasrian
sungai. Di mana, hampir sebagian besar masyarakat pining mengantungkan sumber
pendapatannya.
Pada
Pasal 9 aturan bersama itu disebutkan tentang tentang larangan menangkap ikan
menggunakan racun dan bom dengan sangsi yang tertera dalam pasal 44. Yaitu, pelanggar
akan diberikan saksi adat berupa denda antara 1.000.000 (satu juta rupiah)
sampai pada 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Adapun untuk
mekanisme penyelesaian masalah diatur dalam Pasal 40, di mana disebutkan bahwa
masalah akan diselesaikan dengan cara musyawarah dengan melibatkan unsur “Jema
Opat” (struktur pemerintahan kampung) di bawah Koordinasi Forum Penjaga Hutan
dan Sungai Harimau Pining.
Berawal
dari kesaksian sekelompok pemuda yang melihat banyak ikan yang mati secara
tidak wajar di Sungai Air Putih beberapa waktu yang lalu. Selompok pemuda ini
mencoba menelusuri dan akhirnya melihat seorang warga dari Kampung Uring yang
sedang meracun ikan. Pelaku lari dari tempat kejadian sehingga mereka
memutuskan untuk melapor kejadian ini kepada anggota Satuan Penjaga Hutan dan
Sungai Pining Ranger Kule Laoser.
Setelah dilakukan musyawarah maka tim
memutuskan untuk melakukan pendekatan kepada unsur pemerintah Kampung Uring dan
melaporkan kejahatan yang telah dilakukan oleh warganya tersebut. Hasil
musyawarah menyepakati bahwa warga dari Kampung Uring menyetujui untuk membayar
denda sebagaimana telah di atur dalam Aturan Bersama tentang Perlindungan
Sumber Daya Alam di Kawasan Adat Pining.
Denda
diserahkan melalui Pemerintah Desa Uring untuk diserahkan kepada Perangkat Desa
Pasir Putih karena lokasi kejadian berada di dalam kawasan adat kampung Pasir
Putih, Adapun jumlah denda yang dibayar sebanyak 1.500.000 (satu juta lima
ratus ribu Rupiah).
Masyarakat
di Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues telah memiliki Aturan Bersama Pengulu
Kampung tentang Perlindungan Sumber Daya Alam dalam Kawasan Adat Pining yang
mencakup 9 Kampung dan 2 Kemukiman. Untuk memaksimalkan implementasi aturan
bersama ini, masyarakat juga ditemani dengan satuan ranger yang bertugas
untuk melakukan pengawasan berbasis pada kearifan lokal.
By : Usman Ali, Warga Gayo Lues
editor : Yudi
Post a Comment